RS lavalette
Rumah Sakit PT Perkebunan Nusantara XI (Persero) Lavalette didirikan pada tanggal 09 Desember 1918 atas prakarsa para penguasa Perkebunan Besar yang tergabung dalam sebuah yayasan bernama “STICHTING MANGSCHE ZIEKENVERPLENGING”. Diperkirakan bahwa Kliniek Malangsche Ziekenverpleging tersebut semula menempati bangunan di daerah Kasin Malang. Pada tahun 1914 dan tahun 1917 oleh Yayasan tersebut dibeli tanah sawah seluas 19.535 m² dan tanah pekarangan seluas 7.870 m² di daerah Celaket Malang. Di atas tanah tersebut dibangun gedung yang selesai dan mulai digunakan pada tanggal 09 Desember 1918, dengan nama “LAVALETTE KLINIEK”. Nama tersebut diambil dari nama ketua Yayasan, Tuan G. Chr. Renardel de Lavalette, yang mempunyai saham terbesar dalam pendirian Rumah Sakit ini.
Mengingat adanya defisit terus-menerus dalam neraca keuangannya, dalam tahun 1948 oleh anggota Yayasan diusulkan agar diadakan likuidasi dari Lavalette Klineiek. Usul likuidasi tersebut dibatalkan dengan disertai berbagai usaha Yayasan untuk menambah pemasukkan uang, antara lain dengan jalan menjadikan sebagian Lavalette Kliniek untuk Sanatorium Penyakit Paru-Paru, dan menyewakan ruangan-ruangan atau kamar-kamar dari Lavalette Kliniek kepada pihak pemerintah atau pihak ketiga lainnya.
Dengan adanya nasionalisasi oleh pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan dan perkebunan milik Belanda, maka pada bulan Mei 1958 Lavalette Kliniek diambil alih oleh Pusat Perkebunan Negara (Lama). Pada tanggal 07 januari 1961 Lavalette Kliniek diserahkan oleh Ketua Yayasan Stichting Malangsche Ziekenverpleging kepada Pusat Perkebunan Negara (Baru) Cabang Jawa Timur dan selanjutnya dinamakan Rumah Sakit Lavalette. Selanjutnya pada tanggal 19 Juni 1968 berdasarkan Surat Keputusan Panitia Likuidasi BPU PPN Gula dan PN Karung Goni No.XX-00050/68.005/L tanggal 19 Juni 1968 Rumah Sakit Lavalette diserahkan kepada PNP XXIV dengan nama RS PNP XXIV Malang.
Pengelolaan serta pembiayaan RS dilakukan langsung oleh kantor Direksi PNP XXIV di Surabaya, pembiayaan tersebut dirasakan sebagai beban yang berat oleh karena adanya defisit terus-menerus pada neraca keuangannya. Apalagi Eksistensi RS PNP XXIV Malang tidak dirasakan manfaatnya langsung untuk pelayanan kesehatan karyawan pabrik-pabrik gula dalam wilayan PNP XXIV, karena letak pabrik-pabrik tersebut yang terlalu jauh dari Malang.
Berdasarkan pertimbangan tersebut oleh Direksi PNP XXIV pernah direncakan menjual atau mengoperkan RS PNP XXIV Malang kepada pihak ketiga untuk dipergunaakan sebagi rumah sakit juga. Tetapi rencana tersebut tidak terlaksana karena pihak ketiga tidak ada yang sanggup menanggung pembiayaan RS terseubt, dan Direktur Jenderal Perkebunan Negara di Jakarta tidak mengijinkan penjualan atau pengoperan dimaksud. Direksi PNP XXIV kemudian bertekad untuk tetap melakukan pengelolaan RS PNP XXIV Malang serta menggung pembiayaannya.
Untuk lebih meningkatkan pengelolaanya, Direksi pata tahun 1975 mengangkat seorang dokter tetap/Full-timer sebagai dokter yang merawat penderita karyawan PNP XXIV merangkap Pemimpin Rumah Sakit. Dalam tahun yang sama PNP XXIV bergabung dengan PNP XXV menjadi PT Perkebunan XXIV-XXV (Persero) RS Lavalette Malang. Oleh karena itu nama Lavalette lebih dikenal oleh masyarakat Malang, maka nama Lavalette dipakai kembali secara resmi sehingga nama RS menjadi PT Perkebunan XXIV-XXV (Persero) RS. Lavalette Malang.
Usaha untuk mengurangi atau menghilangkan defisit dalam pembiayaan RS ditempu dengan meningkatkan sarana pelayanan dan peralatan RS (Bangunan, peralatan/perlengkapan dan mutu pelayanan ), sehingga RS tersebut akan dapat berfungsi juga sebagai Rumah Sakit Rujukan (Referral Hospital) bagi Rumah-rumah Sakit dan Poliklinaik-poliklinaik PG dalam lingkungan PT Perkebunan XXIV-XXV (Persero).
Usaha tersebut dalam 3 tahun terakhir tampak menunjukkan hasilnya dengan berkurangnya defisit, bertambahnya jumlah penderita dari luar PT Perkebunan XXIV-XXV dan adanya perhatian/partisipasi dari luar PT Perkebunan XXIV-XXV untuk ikut merombak RS Lavalette.
Pada tahun 1991 nama RS Lavalette disempurnakan menjadi Rumah Sakit Umum Lavalette (RSU Lavalette). Terhitung mulai tanggal 1 maret 1996 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16, PT Perkebunan XXIV-XXV (Persero) dibubarkan, kemudian dibentuk Badan Usaha baru dengan nama PT Perkebunan Nusantara XI (Persero) atau dikenal sebagi PTPN XI (Persero) yang merupakan gabungan dari PT Perkebunan XXIV-XXV (Persero) dengan PT Perkebunan XX (Persero).
Hubungi Kami
Jl. WR. Supratman No. 10 Malang
Telp. (0341) 470805, 482612, 407988, 478584
Fax. (0341) 470804, 481960
Email : [email protected]
Mengingat adanya defisit terus-menerus dalam neraca keuangannya, dalam tahun 1948 oleh anggota Yayasan diusulkan agar diadakan likuidasi dari Lavalette Klineiek. Usul likuidasi tersebut dibatalkan dengan disertai berbagai usaha Yayasan untuk menambah pemasukkan uang, antara lain dengan jalan menjadikan sebagian Lavalette Kliniek untuk Sanatorium Penyakit Paru-Paru, dan menyewakan ruangan-ruangan atau kamar-kamar dari Lavalette Kliniek kepada pihak pemerintah atau pihak ketiga lainnya.
Dengan adanya nasionalisasi oleh pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan dan perkebunan milik Belanda, maka pada bulan Mei 1958 Lavalette Kliniek diambil alih oleh Pusat Perkebunan Negara (Lama). Pada tanggal 07 januari 1961 Lavalette Kliniek diserahkan oleh Ketua Yayasan Stichting Malangsche Ziekenverpleging kepada Pusat Perkebunan Negara (Baru) Cabang Jawa Timur dan selanjutnya dinamakan Rumah Sakit Lavalette. Selanjutnya pada tanggal 19 Juni 1968 berdasarkan Surat Keputusan Panitia Likuidasi BPU PPN Gula dan PN Karung Goni No.XX-00050/68.005/L tanggal 19 Juni 1968 Rumah Sakit Lavalette diserahkan kepada PNP XXIV dengan nama RS PNP XXIV Malang.
Pengelolaan serta pembiayaan RS dilakukan langsung oleh kantor Direksi PNP XXIV di Surabaya, pembiayaan tersebut dirasakan sebagai beban yang berat oleh karena adanya defisit terus-menerus pada neraca keuangannya. Apalagi Eksistensi RS PNP XXIV Malang tidak dirasakan manfaatnya langsung untuk pelayanan kesehatan karyawan pabrik-pabrik gula dalam wilayan PNP XXIV, karena letak pabrik-pabrik tersebut yang terlalu jauh dari Malang.
Berdasarkan pertimbangan tersebut oleh Direksi PNP XXIV pernah direncakan menjual atau mengoperkan RS PNP XXIV Malang kepada pihak ketiga untuk dipergunaakan sebagi rumah sakit juga. Tetapi rencana tersebut tidak terlaksana karena pihak ketiga tidak ada yang sanggup menanggung pembiayaan RS terseubt, dan Direktur Jenderal Perkebunan Negara di Jakarta tidak mengijinkan penjualan atau pengoperan dimaksud. Direksi PNP XXIV kemudian bertekad untuk tetap melakukan pengelolaan RS PNP XXIV Malang serta menggung pembiayaannya.
Untuk lebih meningkatkan pengelolaanya, Direksi pata tahun 1975 mengangkat seorang dokter tetap/Full-timer sebagai dokter yang merawat penderita karyawan PNP XXIV merangkap Pemimpin Rumah Sakit. Dalam tahun yang sama PNP XXIV bergabung dengan PNP XXV menjadi PT Perkebunan XXIV-XXV (Persero) RS Lavalette Malang. Oleh karena itu nama Lavalette lebih dikenal oleh masyarakat Malang, maka nama Lavalette dipakai kembali secara resmi sehingga nama RS menjadi PT Perkebunan XXIV-XXV (Persero) RS. Lavalette Malang.
Usaha untuk mengurangi atau menghilangkan defisit dalam pembiayaan RS ditempu dengan meningkatkan sarana pelayanan dan peralatan RS (Bangunan, peralatan/perlengkapan dan mutu pelayanan ), sehingga RS tersebut akan dapat berfungsi juga sebagai Rumah Sakit Rujukan (Referral Hospital) bagi Rumah-rumah Sakit dan Poliklinaik-poliklinaik PG dalam lingkungan PT Perkebunan XXIV-XXV (Persero).
Usaha tersebut dalam 3 tahun terakhir tampak menunjukkan hasilnya dengan berkurangnya defisit, bertambahnya jumlah penderita dari luar PT Perkebunan XXIV-XXV dan adanya perhatian/partisipasi dari luar PT Perkebunan XXIV-XXV untuk ikut merombak RS Lavalette.
Pada tahun 1991 nama RS Lavalette disempurnakan menjadi Rumah Sakit Umum Lavalette (RSU Lavalette). Terhitung mulai tanggal 1 maret 1996 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16, PT Perkebunan XXIV-XXV (Persero) dibubarkan, kemudian dibentuk Badan Usaha baru dengan nama PT Perkebunan Nusantara XI (Persero) atau dikenal sebagi PTPN XI (Persero) yang merupakan gabungan dari PT Perkebunan XXIV-XXV (Persero) dengan PT Perkebunan XX (Persero).
Hubungi Kami
Jl. WR. Supratman No. 10 Malang
Telp. (0341) 470805, 482612, 407988, 478584
Fax. (0341) 470804, 481960
Email : [email protected]
http://rslavalette.com/Beranda.php