Pimpinan: Drs. NUZUL NURCAHYONO
Jabatan: Kepala Badan Lingkungan Hidup
Alamat: Jl. Simpang Mojopahit 1 Malang
Telp.: (0341) 331600
Email: lh[at]malangkota.go.id
Jabatan: Kepala Badan Lingkungan Hidup
Alamat: Jl. Simpang Mojopahit 1 Malang
Telp.: (0341) 331600
Email: lh[at]malangkota.go.id
Badan Lingkungan Hidup merupakan Lembaga Teknis Pemerintah Daerah di bidang lingkungan hidup.
Badan Lingkungan Hidup dipimpin oleh Kepala Badan yang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Badan Lingkungan Hidup melaksanakan tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik bidang lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam.
Badan Lingkungan Hidup dipimpin oleh Kepala Badan yang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Badan Lingkungan Hidup melaksanakan tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik bidang lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam.
VISI
Terwujudnya Pengelolaan, Pelestarian dan Pengendalian Perusakan Lingkungan Hidup di Kota Malang
MISI
a.Meningkatkan kinerja peran instansi pemerintah dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup;
b.Meningkatkan pengendalian pemanfaatan sumber daya alam serta upaya pemulihan cadangan sumber daya alam;
c.Meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan hidup;
d.Meningkatkan upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup.
Terwujudnya Pengelolaan, Pelestarian dan Pengendalian Perusakan Lingkungan Hidup di Kota Malang
MISI
a.Meningkatkan kinerja peran instansi pemerintah dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup;
b.Meningkatkan pengendalian pemanfaatan sumber daya alam serta upaya pemulihan cadangan sumber daya alam;
c.Meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan hidup;
d.Meningkatkan upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup.